Kamis, 02 April 2015

Cadaver Menurut Pandangan Islam

BAB I
PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang
Secara kebahasaan bedah berarti pengobatan penyakit dengan jalan memotong atau mengiris bagian tubuh seseorang, yang dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah aljirahah atau ‘amaliyyah bi al-jirahah yang berarti melukai, mengiris atau operasi pembedahan. 
Secara terminologis berarti suatu penyelidikan atau pemeriksaan tubuh mayat, termasuk alat-alat atau organ tubuh dan susunannya pada bagian dalam setelah dilakukan pembedahan atau pelukaan, dengan tujuan menentukan sebab kematian seseorang, baik untuk kepentingan ilmu kedokteran maupun menjawab misteri suatu tindak kriminal. Dalam ilmu kedokteran dikenal dengan istilah autopsi. 
Berdasarkan tujuannya, bedah mayat dapat dibagi tiga, yakni bedah mayat pendidikan (autopsi anatomis), bedah mayat keilmuan (autopsi klinis), dan bedah mayat kehakiman (autopsi forensik). 
Bedah mayat pendidikan adalah pembedahan mayat dengan tujuan menerapkan teori yang diperoleh oleh mahasiswa kedokteran atau peserta didik kesehatan lainnya sebagai bahan praktikum tentang ilmu urai tubuh manusia (anatomi). 
Bedah mayat keilmuan (autopsi klinis) adalah bedah mayat yang dilakukan terhadap mayat yang meninggal di rumah sakit setelah mendapat perawatan yang cukup dari para dokter. Bedah mayat ini biasanya dilakukan dengan tujuan mengetahui secara mendalam sifat perubahan suatu penyakit, setelah dilakukan pengobatan secara intensif terlebih dahulu semasa hidupnya. Disamping itu, bedah ini juga bertujuan untuk mengetahui secara pasti jenis penyakit mayat yang tidak diketahui secara sempurna selama ia sakit.
Sedangkan yang dimaksud dengan bedah mayat kehakiman (autopsi forensik) adalah bedah mayat yang bertujuan mencari kebenaran hukum dari suatu peristiwa yang terjadi, seperti dugaan pembunuhan, bunuh diri, atau kecelakaan.Bedah mayat semacam ini dilakukan biasanya atas permintaan pihak kepolisian atau kehakiman untuk memastikan sebab kematian seseorang. Misalnya karena tindak pidana kriminal atau kematian alamiah.
Melalui hasil visum dokter kehakiman (visum et repertum) biasanya akan diperoleh penyebab yang sebenarnya. Hasil visum ini akan memengaruhi keputusan hakim dalam menentukan hukuman yang akan dijatuhkan. Jika sebelum divisum telah diketahui pelakunya, maka visum ini berfungsi sebagai bukti penguat atas dugaan yang terjadi. Akan tetapi, jika tidak diketahui secara pasti pelakunya, jika bukan karena kematian secara alamiah, maka bedah mayat kehakiman ini merupakan alat bukti bahwa kematiannya bukan secara alamiah dengan dugaan pelakunya adalah orang tertentu. 
Di Indonesia, undang-undang melarang warganya untuk menghalangi petugas melakukan pembedahan atas mayat demi kepentingan peradilan. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 222 dijelaskan, "Barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pemeriksaan mayat untuk pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak/sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah." Untuk mengantisipasi kemaslahatan bedah mayat ini, Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syarak Departemen Kesehatan RI pada Fatwa No. 4 tahun 1955 mengisyaratkan dibolehkannya bedah mayat dengan tujuan kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan dokter, dan penegakan keadilan. Akan tetapi kebolehan itu dibatasi sekedar dalam keadaan darurat menurut kadar kepentingannya.
Dalam Alquran tidak ditemukan ayat yang mengandung secara pasti perihal bedah mayat. Akan tetapi, terdapat beberapa ayat Alquran yang dapat dijadikan isyarat mengenai landasan praktik bedah mayat ini. Seperti janji Allah SWT yang akan memperlihatkan tanda-tanda kebesaran-Nya di angkasa luar (ufuk) dan yang ada dalam diri manusia itu sendiri (QS. 41: 53).
Pengertian dalam diri manusia, menurut para mufasir. berarti di dalam tubuh manusia ada nilai ilmu pengetahuan dan kebenaran untuk diteliti.
Dalam Surah Al-Anbiya (21) ayat 35 Allah SWT menyatakan bahwa setiap yang bernyawa akan mengalami kematian, dengan kematian itu akan diuji unsur kejahatan dan kebaikan. Ayat ini berkaitan dengan pernyataan Allah SWT bahwa manusia adalah makhluk mulia (QS. 17: 70). Dengan kemuliaannya itu, ia perlu diperlakukan secara adil (QS. 4: 58).
 
1.2 Rumusan Masalah
            1. Apa Pengertian Bedah Cadaver ?
            2. Apa Sejarah Bedah Cadaver Di Dunia Islam ?
            3. Apa Tujuan Bedah Cadaver ?
            4. Apa Hukum Islam Terhadap Bedah Cadaver ?
1.3  Tujuan
1.3.1    Tujuan Umum
Mahasiswa mengetahui, memahami dan mampu Mendefenisikan Tentang Bedah Cadaver ( Bedah Mayat ) Dalam pandangan Agama Islam.
1.3.2    Tujuan Khusus
            1. Memahami Dan Mengetahui Pengertian Bedah Cadaver
            2. Memahami Dan Mengetahui Sejarah Bedah Cadaver Di Dunia Islam
            3. Memahami Dan Mengetahui Tujuan Bedah Cadaver
            4. Memahami dan Mengetahui Hukum Islam Terhadap Bedah Cadaver



BAB II
LANDASAN TEORI
2.1  Ayat-Ayat Al-Qur’an tentang  Cadaver ( Bedah Mayat)

Perkataan bedah mayat dalam bahasa Arab disebut:
تَشْرِيْحُ جُثَثِ اْلمَوْ قَى.
Bedah mayat adalah suatu upaya tim dokter ahli untuk membedah mayat, karena ada suatu maksud atau kepentingan tertentu.

وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”. (QS. Al-Hajj : 78).

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil…”. (QS. An-Nisa : 58).

Dalam ayat menyatakan bahwa setiap yang bernyawa akan mengalami kematian, dengan kematian itu akan diuji unsur kejahatan dan kebaikan dan ayat ini sangat berkaitan dengan pernyataan ALLAH SWT bahwa manusia adalah makhluk mulia.




“Dan sungguh, kami telah memulaikan anak Adam dan kami angkut mereka di darat dan di laut dan kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan meraka diatas banyak makhluk yang kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna”.

وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”. (QS. Al-Hajj : 78).

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil…”. (QS. An-Nisa : 58).
يَخْلُقُكُمْ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ خَلْقًا مِنْ بَعْدِ خَلْقٍ فِي ظُلُمَاتٍ ثَلاثٍ
“..Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan...”. (QS. Az-Zumar : 6).
Beberapa dalil normatif menyatakan dengan tegas tentang larangan merusak mayit, di antaranya di sebutkan dalam hadits-hadits berikut:
حدثناهشام بن عمار. قال: حدثنا عبد العزيز بن محمد الدراوردي. قال: حدثنا سعدبن سعيد, عن عائشة, قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : كسر عظم الميت ككسره حيا
Artinya :   Memecahkan tulang orang mati itu sama dengan memecahkan tulangnya ketika masih hidup.




BAB III
GAMBARAN UMUM OBJEK PENULISAN

3.1  Pengertian Bedah Mayat (Cadaver)

Perkataan bedah mayat dalam bahasa Arab disebut:
تَشْرِيْحُ جُثَثِ اْلمَوْ قَى.
Bedah mayat adalah suatu upaya tim dokter ahli untuk membedah mayat, karena ada suatu maksud atau kepentingan tertentu.
Jadi, bedah mayat tidak boleh dilakukan oleh sembarangan orang, walaupun hanya sekedar mengambil barang dari tubuh (perut) mayat itu. Sebab, manusia harus dihargai kendatipun ia sudah menjadi mayat. Apalagi yang ada hubungannya dengan ilmh pengetahuan dan penegakan hukum.

3.2  Tujuan Bedah Mayat (Cadaver)

Di antara tujuan yang terpenting bedah mayat adalah:
1.      Untuk menyelamatkan janin yang masih hidup dalam rahim mayat.
Pada prinsipnya ajaran Islam memberikan tuntutan pada umatnya, agar selalu berijtihad dalam hal-hal yang tidak ada ditemukan dan sebagai landasannya adalah firman Allah:
“Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”. (QS. Al-Hajj : 78).
2.      Untuk mengeluartkan benda yang berharga dari tubuh mayat
3.      Untuk kepentingan penegakan hukum
Untuk menegakkan hukum yang adil menurut Islahm, tertentu diserahkan kepada ahlinya, agar para ahli itu dapat menerapkannya dengan cara yang adil dan benar, sebagai firman Allah:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil…”. (QS. An-Nisa : 58).
Penghormatan terhadap si mayat memang perlu dijaga, tetapi penegakan hukum lebih penting lagi, karena menyangkut dengan nasib seseorang yang akan dijatuhi hukuman, berat atau ringan.

4.      Untuk kepentingan penelitian ilmu kedokteran
Salah satu cabang ilmu pengetahuan yang ada relevansinya dengan penbedahan mayat, yaitu ilmu anatomi, yang dasar-dasarnya sudah disebutkan dalam al-Quran sejak empat belas abad yang lalu. Konsep inilah sebenarnya dikembangkanoleh sarjana muslim pada abad pertengahan dan kemudian dipelajari oleh bangsa Barat lewat penelitian ilmiah. Konsep tersebut berbunyi:
“..Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan...”. (QS. Az-Zumar : 6).
Adapun tiga kegelapan yang dimaksud ayat tersebut di atas adalah: kegelapan dalam perut, kegelapan dalam rahim dan kegelapan dalam selaput yang menutup anak dalam rahim.

3.3  Pendapat para ulama tentang Bedah Cadaver

Dalam menentukan hukum bedah mayat, tidak sama pendapat para ulama, sebagaimana terlihat para uraian berikut:
a.      Imam Ahmad bin Hambali
Seorang yang sedang hamil dan kemudian dia meninggal dunia, maka perutnya tidak boleh, kecuali sudah diyakini benar, bahwa janin itu masih hidup.



b.      Imam Syafi’i
Jika seorang hamil, kemudian dia meinggal dunia, dan ternyata janinnya masih hidup, maka perutnya boleh dibedah untuk mengeluartkan janinnya. Begitu juga hukumnya, kalau dalam perut si mayat itu ada barang yang berharga.
c.      Imam Malik
Seorang yang meninggal dunia dan di dalam perutnya ada barang berharga, maka mayat itu harus di bedah, baik barang itu milik sendiri maupun milik orang lain. Tetapi tidak perlu (tidak boleh dibedah), kalau hanya untuk mengeuarkan janin yang diperkirakan masih hidup.
d.     Imam Hanafi
Seandainya diperkirakan janin masih hidup, maka perutnya wajib dibedah untuk mengeluarkan janin itu



BAB IV
PEMBAHASAN
4.1  Pengertian

Perkataan bedah secara kebahasaan berarti pengobatan penyakit dengan jalan memotong atau mengiris bagian tubuh seseorang yang sakit atau operasi. Dalam bahasa Arab di kenal dengan istilah Jirahah (جراحة) atau amaliyah bil al jirahah (عملية بالجراحة)yang berarti melukai, mengiris atau operasi pembedahan. Bedah mayat oleh dokter Arab dikenal dengan istilah التشريح جثث المو تى  . Dalam bahasa Inggris dikenal istilah autopsy , yang berarti pemeriksaan terhadap jasad orang yang mati untuk mencari sebab-sebab kematian. Kata autopsi juga berasal dari bahasa Latin, autopsia yang berarti bedah mayat. Dari pengertian secara etimologi dapat dikatakan bahwa autopsi adalah pembedahan mayat guna pemeriksaan dalam.Dalam terminologi ilmu kedokteran autopsi atau bedah mayat berarti suatu penyelidikan atau pemeriksaan tubuh mayat, termasuk alat-alat atau organ tubuh dan susunannya pada bagian dalam setelah dilakukan pembedahan atau pelukaan, dengan tujuan menentukan sebab kematian seseorang, baik untuk kepentingan ilmu kedokteran maupun menjawab misteri suatu tindak kriminal. Dengan demikian secara umum dapat dipahami bahwa bedah mayat adalah suatu upaya tim dokter ahli untuk membedah mayat, karena dilandasi oleh suatu maksud atau kepentingan-kepentingan tertentu.

4.2  Sejarah Bedah Mayat (Cadaver) Di Dunia Islam

Sejak zaman Rasulullah SAW, ilmu kedokteran merupakan ilmu yang dipelajari dengan seksama. Haris bin Kaladah adalah seorang dokter zaman zahiliah yang masih hidup di zaman Nabi SAW. Walaupun ia kafir, Nabi menyuruh  kaum muslimin yang sakit berobat kepadanya. Puteranya Nadar bin  bin kaladah juga menjadi dokter yang terkenal. Dari riwayat ini tampak sekali bahwa Nabi sangat menghargai profesi dokter, meskipun ia bukan seorang muslim. Semangat ini tentu ditangkap dengan baik oleh muslim pada generasi berikutnya untuk mengembangkan ilmu kedokteran.Ilmu kedokteran adalah cabang ilmu biologi yang perkembangannya sangat ditentukan oleh intensitas penelitian. Tanpa penelitian yang serius ilmu ini tidak akan berkembang. Di dunia Islam selama 5 abad pertama peradaban Islam, ada beberapa dokter wanita yang terkenal seperti Ukhtu al-Hufaid bin Zuhur dan puterinya adalah dokter-dokter wanita yang bekerja di istana Khalifah Raja al-Mansur di Andalusia. Di negeri Syam pada masa Bani Umayyah juga dikenal seorang dokter wanita  bernama Zainab yang ahli dalam bidang penyakit mata dan ilmu bedah. Nama-nama besar dalam bidang pengembangan ilmu kedokteran seperti al-Kindi, al-Farabi, Ibnu sina, dan Ibnu Hayyan dan lain lain yang berjasa dalam meletakkan dasar ilmu kedokteran modern, juga melakukan penyelidikan dalam ilmu bedah dan anatomi tubuh meskipun belum terlalu detil. Praktik bedah yang mereka lakukan adalah tindakan sebatas penanganan yang dilakukan terhadap orang masih hidup, bedah tidak dilakukan terhadap jasad orang yang sudah mati.
Tokoh kedokteran muslim yang juga mengembangkan Ilmu bedah adalah Abu al-Qasim al-Zahrawi al-Qurthubi (936-1013), yang dikenal di Erofa sebagai Abucasis. Dia adalah ahli bedah dan dokter gigi muslim Spanyol pada masa pemerintahan Abdurraman III (890-961). Karyanya yang berjudul al-Tasrif li man Arjaza ‘an al-Ta’lifyang terdiri dari 30 jilid di antaranya menerangkan  dengan jelas diagram dua ratus macam alat bedah. Abucasis menjelaskan cara membersihkan luka dan perlunya post mortum bagi beberapa jenis mayat untuk mengetahui sebab-sebab kematiannya. Abucasis juga menulis  Kitab al-Mansur . Hingga abad 15 terjemahan buku ini digunakan dalam kuliah kedokteran  di Universitas Tubingen Jerman.
Pada abad 13, sejarah juga mencatat seorang ahli kedokteran yang disebut-sebut The second Avecenna (Ibnu Sina Kedua), bernama Ibnu Nafis (w. 1288). Selama hidupnya ia menulis 80 buah buku, salah satu di antaranya adalah 8 jilid kitab Al-Syamil fi al-Tibb (Ensiklopedi Kedokteran) yang terdiri dari 27.000 folio secara keseluruhannya. Ia juga menulis hasil penelitiannya tentang fisiologi dan anatomi tubuh.

Dari telaahan terhadap sejumlah literatur yang menjelaskan tentang perkembangan ilmu kedokteran terutama ilmu bedah, penulis tidak mendapatkan literatur yang menunjukan bahwa para dokter muslim yang terkenal di masa lalu melakukan praktik bedah mayat dan menyelidiki tubuh manusia seperti dewasa ini. Besar kemungkinan karena keahlian mereka dalam pengobatan telah dapat mengatasi problem kesehatan masa itu, tanpa harus melakukan penelitian dan pembongkaran terhadap mayat. Kemungkinan lain karena mereka berpegang kepada landasan etik yang dipahami dari ajaran agama agar tidak melakukan pengrusakan terhadap jasad mayat.
Terlepas dari anggapan di atas, dewasa ini problematika di bidang kesehatan dan ilmu kedokteran tentu lebih kompleks. Ilmu kedokteran membutuhkan penelitian dan pengembangan yang lebih serius untuk memahami kompleksitas di dunia kedokteran. Salah satu cara mengatasinya adalah dengan melakukan penelitian lebih intensif terhadap fisiologi dan anatomi tubuh manusia. Dalam kondisi seperti itu, tindakan autopsi adalah salah satu alternatif yang ditempuh.

4.3  Problematika

Problematika yang muncul kemudian adalah apakah hukum Islam membolehkan dilakukan pembedahan terhadap mayat. Beberapa dalil normatif menyatakan dengan tegas tentang larangan merusak mayit, di antaranya di sebutkan dalam hadits-hadits berikut:
”Memecahkan tulang orang mati itu sama dengan memecahkan tulangnya ketika masih hidup”.
dalam hadits lain:
”Memecahkan tulang orang mati itu sama dengan memecahkan tulangnya ketika masih hidup dalam hal dosanya”.
Landasan normatif hukum di atas mengisyaratkan keharaman melakukan pembedahan terhadap mayat. Di sisi lain, ajaran normatif Islam juga menekankan perlunya mempelajari ilmu pengetahuan termasuk ilmu kedokteran yang tujuannya untuk mencapai kemaslahatan hidup manusia.
Apa yang dikemukakan di atas adalah sebuah problematika. Penemuan baru sebagai hasil dari perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang menjanjikan kemaslahatan menurut penulis tidak seharusnya diabaikan begitu saja. Disiplin ilmu yang sangat penting seperti ilmu bedah atau forensik dalam ilmu kedokteran perlu diselaraskan dengan prinsip-prinsip hukum Islam, karena ia berada di antara perintah dan larangan. 
Tulisan ini selanjutnya akan membahas masalah bedah mayat dengan pendekatanQawa’idul Fiqhiyyah. Tujuannya untuk menentukan status hukum bedah mayat dengan mengoperasionalkan kaidah-kaidah fiqih yang telah dirintis oleh para ulama di masa lalu untuk menyikapi masalah-masalah fiqih kontemporer.

4.4  Tujuan Bedah Mayat (Cadaver)

Di zaman sekarang ini pengetahuan autopsi dengan berbagai kepentingannya pun dapat diketahui dari aspek tujuannya di dunia kedokteran.
Ditinjau dari aspek tujuannya bedah mayat terbagi menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu:
1)        Autopsi anatomis adalah pembedahan mayat dengan tujuan menerapkan teori yang diperoleh mahasiswa kedokteran atau peserta didik kesehatan yang lainnya sebagai bahan praktikum tentang teori ilmu urai tubuh manusia (anatomi)
2)        Autopsi klinis adalah pembedahan terhadap mayat yang meninggal di rumah sakit setelah mendapat perawatan yang cukup dari para dokter. Pembedahan ini dilakukan dengan tujuan mengetahui secara mendalam sifat perubahan suatu penyakit setelah dilakukan pengobatan secara intensif terlebih dahulu, serta untuk mengetahui secara pasti jenis penyakit yang belum diketahui secara sempurna selama ia sakit.
3)        Autopsi forensik adalah pembedahan terhadap mayat yang bertujuan mencari kebenaran hukum dari suatu peristiwa yang terjadi misalnya pembunuhan, bunuh diri atau kecelakaan.
Ada beberapa alasan yang melandasi dilakukannya pembedahan terhadap mayat, antara lain :
1.    Untuk Kepentingan Penegakkan Hukum

Penyelesaian kejahatan terutama yang berkaitan dengan tubuh dan nyawa tidak selalu dapat diselesaikan oleh ilmu hukum sendiri. Dapat dikatakan seperti itu karena memang obyek kejahatannya adalah tubuh dan nyawa manusia, sedangkan tubuh dan nyawa manusia adalah kajian bidang ilmu kedokteran. Dengan demikian seringkali untuk kepentingan pembuktian dan penyelidikan sebab-sebab kematian lapangan ilmu hukum meminta bantuan kepada bidang kedokteran
Salah satunya Ilmu kedokteran dalam hukum pidana diposisikan sebagai ilmu pembantu hukum pidana dimana dalam hal penyelesaian perkara pidana disebut sebagai ilmu kedokteran forensik. Ilmu kedokteran forensik berperan dalam pengungkapan kasus-kasus yang berakibat timbulnya luka dan kematian, tanpa bantuan ilmu kedokteran forensik mustahil bagi ilmu hukum untuk dapat mengungkapkan misteri kejahatan tersebut.
Tanda kematian merupakan cara yang digunakan untuk menentukan seseorang telah benar-benar mati, banyak pendapat yang mendefinisikan tanda kematian (sign of death) ini tetapi yang lebih penting untuk diamati dari berbagai tanda kematian ada tiga macam yaitu lebam mayat (livoris mortis), kaku mayat (rigor mortis), dan penurunan suhu mayat (algor mortis). Kepentingan dari observasi pada tiga hal ini adalah untuk menentukan sebab kematian, cara kematian, dan waktu atau saat kematian.
Untuk memperoleh kebenaran, maka ilmu kedokteran memerlukan teori dan praktek yang lazim kita kenal dengan autopsi atau bedah mayat. Proses autopsi inilah yang akan mengantarkan kepada hal-hal yang dikenal dengan Seven “W” of Darjes, yaitu: perbuatan apa yang telah dilakukan; di mana perbuatan itu dilakukan; bilamana perbuatan itu dilakukan; bagaimana perbuatan itu dilakukan; dengan apa perbuatan itu dilakukan; mengapa perbuatan itu dilakukan dan siapa yang melakukan. Hasil pemeriksaan mayat dan bedah mayat (autopsi) disebut sebagai visum et repertum. Hasil dari visum et repertum inilah yang dapat dijadikan bukti yang dapat dilihat dan ditemukan.Adanya visum et repertum sebagai hasil dari penyelidikan dapat memberi keterangan kepada penegak hukum untuk mengetahui pelaku tindak pidana.

2.         Untuk menyelamatkan janin yang masih hidup dalam rahim mayat

Jika seorang ibu yang akan melahirkan meninggal dunia, sementara di dalam tubuhnya terdapat bayi yang masih hidup, maka dalam kondisi seperti ini tim dokter berusaha menyelamatkan bayi yang masih hidup tersebut dengan cara membedah perut mayat, karena satu-satunya cara yang dapat diharapkan untuk menyelamatkan bayi tersebut adalah dengan cara demikian.
Di dalam beberapa kasus meninggalnya si ibu sebelum melahirkan antara lain adalah karena kecelakaan, akibat pendarahan hebat yang mengakibatkan kekurangan darah, tidak lancarnya persalinan, dan disebabkan oleh penyakit  tertentu.

3.         Untuk mengeluarkan benda berharga  dari mayat

Apabila seseorang menelan sesuatu yang bukan miliknya, misalnya menelan permata orang lain yang sangat berharga yang mengakibatkan ia meninggal dunia, selanjutnya pemilik barang tersebut menuntut agar permata tersebut dikembalikan kepadanya. Maka tidak ada cara lain yang ditempuh kecuali dengan membedah mayat itu untuk mengeluarkan permata tersebut dari jasadnya.
4.    Untuk keperluan Penelitian Ilmu Kedokteran

Di dalam dunia kedokteran terutama dewasa ini, para dokter untuk mengetahui suatu penyakit yang belum diketahui dengan sempurna selama penderita sakit, ketika ia mati untuk tujuan penelitian kedokteran dipandang perlu melakukan penyelidikan yang intensif guna memastikan jenis penyakit tersebut, penyebabnya dan cara mengatasinya. Tindakan yang dilakukan terhadap si mayat adalah dengan memotong bagian tubuh tertentu untuk dijadikan sampel penelitian yang akan diperiksa di laboratorium.
Dalam contoh lain, para mahasiswa fakultas kedokteran untuk mendapatkan pengetahuan yang lebih baik tentang ilmu urai tubuh manusia (anatomi) biasanya melakukan praktikum dengan cara membedah mayat. Dalam praktikum ini organ-organ tubuh yang penting seperti jantung, paru-paru, pankreas, ginjal, otak, mata dan lain-lain yang akan dijadikan objek penyelidikan diambil dari tubuh mayat. Tujuannya agar para mahasiswa tadi dibekali dengan kecakapan teknis untuk mendukung pengetahuan teoritisnya. Hal ini tentu saja dimaksudkan agar mahasiswa kedokteran suatu ketika menjadi lebih siap untuk melaksanakan tugas-tugas profesionalnya.

4.5  Tinjauan Hukum Islam Terhadap Bedah Mayat

Pada bagian ini akan dilakukan pembahasan tentang status hukum bedah mayat dalam perspektif hukum Islam dengan menggunakan teori Qawa’id al-Fiqhiyah.
1.    Untuk Kepentingan Penegakkan Hukum

Autopsi untuk pemeriksaan mayat demi kepentingan pengadilan dengan maksud untuk mengetahui sebab-sebab kematiannya di sebut juga obductie Di Indonesia masalah bedah mayat atau autopsi diatur di dalam Pasal 134 Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi sebagai berikut:
a.  Dalam hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindarkan, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.
b.  Dalam hal keluarga keberatan penyidik wajib menerangkan dengan jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.
c.  Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak diketemukan penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat 3 Undang-undang ini.
Pasal 133 dari Undang-undang tersebut berbunyi sebagai berikut:
1)      Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran dan atau ahli lainnya.
2)      Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.
3)      Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat yang dilakukan dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain pada mayat.

Berpijak dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa autopsi atau bedah mayat adalah suatu pembedahan atau pemeriksaan pada mayat yang dilakukan oleh para tim dokter ahli dengan dilandasi oleh maksud atau kepentingan tertentu untuk mengetahui sebab-sebab kematian mayat.
Di dalam al-Qur’an maupun al-Hadits tidak ditemukan anjuran yang tegas untuk melaksanakan autopsi untuk keperluan-keperluan tertentu. Namun tindakan untuk melakukan autopsi terhadap mayat, terutama untuk kepentingan pembuktian di pengadilan semangatnya dapat diselaraskan dengan firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 58 yang berbunyi:
Artinya :    Dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Semangat ayat ini dapat ditarik bahwa dalam menjatuhkan hukum harus mengedepankan keadilan, meskipun misalnya untuk tegaknya keadilan tersebut ditempuh melalui pembedahan mayat (autopsi) dan pembongkaran kuburan si mayat. Sebab pada mayat itu terdapat bukti-bukti yang dapat mengantarkan penegak hukum sampai kepada sebuah kesimpulan yang meyakinkan sehingga dapat memutuskan hukuman yang adil.
Untuk mengetahui status hukum terhadap tindakan  autopsi mayat yang digunakan sebagai pembuktian hukum di pengadilan dengan menggunakan teori Qawa’id al-Fiqhiyah dapat diterapkan kaidah-kaidah berikut:
a.       Kaidah Pertama :
يتحمل الضرر الخاص لأجل الضرر العام 
Berdasarkan kaidah di atas, kemudaratan yang bersifat khusus boleh dilaksanakan demi menolak kemudaratan yang bersifat umum. Sebuah tindakan pembunuhan misalnya, adalah tergolong tindak pidana yang mengancam kepentingan publik atau mendatangkan mudharat ‘am. Untuk menyelamatkan masyarakat dari rangkaian tindak pembunuhan maka terhadap pelakunya harus diadili dan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bukti-bukti atas tindakan pembunuhan yang dilakukannya harus diperkuat agar ia dapat dihukum dan jangan sampai bebas dalam proses pengadilan, sungguhpun untuk pembuktian itu harus dengan melakukan autopsi atau membedah mayat korban.
Dari penerapan kaidah ini, dapat disimpulkan bahwa bedah mayat dalam hukum Islam diperbolehkan dengan tujuan untuk memelihara kemaslahatan masyarakat atau menolak kemudaratan yang bersifat publik, seperti tindak pidana pembunuhan. Dengan kata lain, autopsi yang mendatangkan kemudaratan khusus (karena merusak mayat), boleh dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kemudaratan yang lebih besar,  yakni bebasnya seorang pembunuh karena tidak terbukti jika tindakan autopsi tidak dilakukan.Di dalam hukum Islam, suatu tindakan yang dilandasi oleh alasan untuk menjamin keamanan dan keselamatan diri orang yang hidup harus lebih diutamakan daripada orang yang sudah mati.
b.    Kaidah Kedua :
الضرورات تبيح المحظورات
Dari kaidah kedua dapat dipahami bahwa persoalan darurat itu membolehkan sesuatu yang semula diharamkan.
Berangkat dari fenomena di atas, maka autopsi forensik sangat penting kedudukannya sebagai metode bantu pengungkapan kematian yang diduga karena tindak pidana.  Dengan melaksanakan autopsi forensik maka dapat dipecahkan misteri kematian yang berupa sebab kematian, cara kematian, dan saat kematian korban. Visum et repertum sebagai laporan dari pelaksanaan autopsi forensik mempunyai daya bukti dalam proses peradilan sebagai alat bukti surat, keterangan ahli, dan petunjuk. Seorang Hakim tidak dibenarkan mengabaikan hasil visum et repertum apabila memang hanya visum tersebut adalah bukti satu-satunya dan atau apabila alat bukti yang lain bertentangan dengan isi visum.
Dalam proses pembuktian, autopsi adalah tindakan memeriksa tubuh mayat, yang meliputi pemeriksaan terhadap bagian luar maupun dalam, dengan tujuan menemukan proses penyakit dan atau adanya cedera, melakukan interpretasi atas penemuan-penemuan tersebut, menerangkan penyebab kematian serta mencari hubungan sebab akibat antara kelainan-kelainan yang ditemukan dengan penyebab kematian.
Di dalam sebuah negara atau bangsa tegaknya keadilan hukum adalah hal yang sangat diperlukan dalam mengatur masyarakat. Penegak hukumlah yang paling bertanggungjawab atas tegaknya keadilan hukum di tengah masyarakat.

Berkaitan dengan autopsi, maka penegak hukum harus bekerja sama dengan dokter ahli bedah yang dapat dipercaya kejujurannya, agar mayat tersebut mendapatkanvisum et repertum, sehingga dari hasil penyelidikannya itu memberi keterangan yang sebenarnya kepada penegak hukum untuk mengetahui dengan baik suatu perbuatan tindak pidana.
Menjatuhkan sanksi hukum terhadap si terdakwa tidak boleh dihalang-halangi oleh siapapun dan alasan apapun, misalnya; pelaku kejahatan tidak diketahui, tidak ada tanda-tanda yang dapat dijadikan bukti, pembuktian melalui penyelidikan biasa sulit dilakukan, maka dalam kondisi seperti ini autopsi atau bedah mayat dapat dilakukan sebagai wahana penyelidikan karena dianggap sangat diperlukan dalam penegakan hukum. Hajat inilah yang membolehkan hal-hal yang diharamkan sebagaimana maksud kaidah fiqhiyah berikut:
c.       Kaidah Ketiga :
لاَحَرَامَ مَعَ الضَّرُورْاتِ وَلاَكَرَاهَةمَعَ الْحَاجَةِ
Kaidah ketiga ini menyatakan bahwa tiadanya keharaman dalam kondisi darurat, seperti halnya tidak adanya kemakruhan dalam kondisi hajat. Maka jika autopsi di atas dipahami sebagai hal yang bersifat darurat, artinya satu-satunya cara membuktikan, maka autopsi itu sudah menempati level darurat, dan karena itu status hukumnya dibolehkan.
d.      Kaidah Keempat
اَلْحَاجَة تَنزلُ مَنْزِلَةَالضَّرُوْرَةِ عَامَّةِ كَانَتْ اَوْخَاصَّةِ
Kaidah keempat di atas dapat memperkuat argumentasi kaidah sebelumnya. Maksudnya kaidah ini adalah hajat menempati kedudukan darurat, baik hajat umum maupun hajat yang bersifar perorangan.
Dari kaidah-kaidah di atas, dapat dipahami bahwa autopsi untuk kepentingan penegakkan hukum itu karena keperluan yang berada pada level hajat statusnya diperbolehkan di dalam hukum Islam.


2.      Bedah Mayat Untuk Menyelamatkan Janin yang Masih Hidup di dalam Rahim Mayat

Dari tujuan atau motivasi di atas tidak ada didapatkan dalil dari Al-Qur’an dan Al-Hadits yang menyatakan larangan atau suruhan untuk melakukan tindakan autopsi terhadap mayat dalam kondisi demikian. Namun pada prinsipnya ajaran Islam memberi tuntutan kepada umatnya untuk berijtihad dalam sesuatu masalah yang tidak ada nash-nya, sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an surat al-Hajj ayat 78 yang berbunyi:
Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan Jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.
Dalam menentukan status hukum masalah autopsi untuk menyelamatkan janin yang masih hidup di dalam rahim mayat dapat diterapkan kaidah-kaidah fiqhiyah berikut:
a.       Kaidah Pertama :
اِذَاتَعَارَضَ مَفْسَدَتَان رُوْعِيَ اَعْظَمَهَاضَرَارًابِارْتِكَابِ اَخَفِهِمَا
Dengan kaidah tersebut dapat dipahami bahwa apabila dua mafsadah bertemu dalam suatu waktu, dan kedua mafsadah itu saling bertentangan, maka harus diperhatikan mana yang lebih besar mudaratnya dengan mengerjakan yang lebih ringan mudaratnya.
b.      Kaidah Kedua :
Kaidah yang sejalan dengan maksud kaidah pertama di atas adalah :
الضرر الأشد يزال بالضرر الأخف
Jika kedua kaidah di atas diaplikasikan dalam kasus autopsi untuk menyelamatkan janin yang masih hidup dalam perut, maka pilihan yang harus diambil adalah kemaslahatan orang yang hidup. Artinya kemaslahatan janin harus lebih diutamakan dari pada orang yang mati (mayat). Kasus ini adalah kasus dua darurat yang bertemu dalam satu keadaan, maka harus dipilih darurat yang lebih besar yaitu melakukan autopsi dan menyelamatkan janin yang ada dalam perut mayat. Tindakan autopsi  untuk tujuan atau motivasi menyelamatkan janin dalam tubuh mayat berdasarkan kedua kaidah di atas diperbolehkan menurut hukum Islam.
Bahkan dalam persoalan ini Al-Syiraji berpendapat bahwa wajib hukumnya membedahkan mayat bila mengandung janin yang masih hidup. Karena janin tersebut tidak berdaya untuk menyelamatkan dirinya, maka orang hiduplah yang berkewajiban untuk menolongnya meskipun dengan melalui pembedahan mayat.
Tetapi kaidah fiqih juga membatasi tindakan yang dilakukan terhadap mayat yaitu tidak boleh melewati batas-batas tertentu atau melewati batas-batas yang menjadi hajat diadakannya pembedahan itu, seperti bunyi kaidah berikut:
c.       Kaidah Ketiga :
ماأبيح للضرورات بقدر بقدرها
Yang dipahami dari kaidah ketiga ini, dalam melakukan autopsi dibolehkan hanya sebatas keperluan yang ada hubungan dengan keperluan untuk menyelamatkan janin.
d.      Kaidah Kempat :
Dalam melakukan bedah terhadap mayat yang mengandung janin yang masih hidup, tidak boleh berlebihan atau tidak boleh membedah bagian yang tidak ada kaitannya dengan hajat tersebutDari kaidah di atas dipahami apabila melampaui kebutuhan yang menjadi hajat maka hukum bedah mayat menjadi haram.

3.      Autopsi Yang Bertujuan untuk Mengeluarkan Benda yang Berharga dari Mayat

Pada bagian terdahulu telah diuraikan contoh kasus ini, yakni seseorang menelan sesuatu yang bukan miliknya yang mengakibatkan ia meninggal dunia, selanjutnya pemilik menuntut agar barang yang ada diperut mayat dikembalikan kepadanya.
Dalam hal seperti di atas tidak ada cara lain yang bisa ditempuh kecuali dengan membedah mayat itu untuk mengeluarkan barang yang ada di perut mayat.
Melihat persoalan seperti kasus di atas, perlu ditentukan status hukum bedah mayat tersebut apakah dibolehkan atau diharamkan. Berdasarkan ajaran Islam haram hukumnya seseorang menguasai suatu barang yang bukan haknya. Tindakan yang demikian akan menjadi ganjalan bagi orang yang mati di alam sesudah kematiannya karena ia masih terkait dengan hak orang lain.
Dalam keadaan mati, orang tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Oleh karena itu orang hiduplah yang berkewajiban untuk menolongnya, terutama sekali keluarganya yang harus memprakarsai pembedahannya untuk mengeluarkan barang milik orang lain tersebut dari perutnya guna mengembalikan kepada pemiliknya.
Dengan pendekatan menggunakan Qawaid al-Fiqhiyyah terhadap persoalan di atas, status hukum bedah mayat dapat ditentukan menggunakan kaidah yang sama seperti di atas, antara lain:
a.       Kaidah Pertama :
اِذَاتَعَارَضَ مَفْسَدَتَان رُوْعِيَ اَعْظَمَهَاضَرَارًابِارْتِكَابِ اَخَفِهِمَا
b.      Kaidah Kedua :
الضرر الأشد يزال بالضرر الأخف
Kasus di atas adalah kasus إرتقب أخف الضررين artinya, mengambil darurat yang lebih ringan di antara dua pilihan yang sama-sama darurat. Darurat pertama adalah keharaman merusak mayat berhadapan dengan darurat kedua, yaitu kesengsaraan si mayat jika barang diperutnya tidak diambil dan dikembalikan kepada pemiliknya dengan cara dibedah.
Dengan masalah seperti itu pilihan untuk membedah mayat dan mengembalikan barang kepada pemiliknya adalah yang harus diambil, karena mudaratnya lebih ringan. Dengan demikian tindakan autopsi  untuk tujuan di dimaksud berdasarkan kedua kaidah yang telah disebutkan di atas diperbolehkan menurut hukum Islam.
Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa boleh hukumnya bahkan wajib hukumnya membedah mayat apabila dalam perutnya terdapat batu permata orang lain dan tidak diwajibkan bila batu permata atas miliknya sendiri.

4.      Bedah Mayat Untuk Keperluan Penelitian Ilmu Kedokteran

Menurut Umar Hubais mempelajari ilmu kedokteran adalah wajib atau fadhu kifayah bagi umat Islam, karena Rasulullah sendiri berobat, memberi obat serta menganjurkan untuk berobat.
Salah satu bagian ilmu kedokteran yang sangat penting adalah ilmu bedah. Ilmu ini menghajatkan pengetahuan yang luas dan dalam tentang anatomi dan fisiologi tubuh manusia. Untuk mengembangkan ilmu ini maka penyelidikan terhadap organ tubuh manusia menjadi sesuatu yang tidak mungkin dihindarkan, jika perlu mengadakan pembedahan dan pemeriksaan tubuh mayat, memeriksa susunan syaraf, rongga perut dalam rangka. Hal yang demikian dimaksudkan agar seorang tenaga medis (dokter) dapat menunaikan tugas profesionalnya dengan baik, memberikan pengobatan dan menyembuhkan penyakit yang diderita pasien.Untuk keperluan tersebut, para dokter dan mahasiswa kedokteran kadang-kadang membutuhkan mayat sebagai sarana penelitian untuk pengembangan ilmu kedokteran. Yang menjadi masalah apakah tindakan bedah mayat untuk kepentingan penelitian dan ilmu itu dibolehkan atau diharamkan dalam ajaran Islam.
Penulis berpendapat bahwa ajaran Islam sangat menekankan perlunya mengembangkan ilmu pengetahuan termasuk ilmu kedokteran. Pengembangan ilmu kedokteran tentu bertujuan untuk mensejahterakan umat manusia dan misi Islam secara umum sejalan dengan tujuan tersebut.
Dalam tinjauan Qawaid al-Fiqhiyah, status hukum bedah mayat untuk keperluan yang demikian dapat ditentukan dengan menggunakan kaidah-kaidah berikut:

a.       Kaidah Pertama :
مالا يتم الواجب الا به فهو واجب
Melalui kaidah pertama ini, dapat dipahami bahwa sebuah kewajiban yang tidak sempurna pelaksanaannya tanpa adanya dukungan sesuatu, maka sesuatu tersebut hukumnya wajib pula. Dalam kasus di atas, apabila seorang dokter tidak akan bisa menjalankan tugas-tugasnya dengan baik kecuali bila ia memahami seluk-beluk anatomi tubuh manusia, maka untuk kepentingan yang sesuai dengan profesinya ia harus memahami seluk beluk anatomi tubuh manusia, meskipun dengan jalan melakukan pembedahan terhadap mayat.
b.      Kaidah Kedua :
Kaidah ini memperkuat kaidah pertama, yaitu:
للوسائل حكم المقاصد
Melalui kaidah ini dapat dijelaskan, bahwa sebuah sarana hukumnya sama dengan tujuan. Misalnya agama Islam mewajibkan kepada umatnya untuk memelihara kesehatan, maka mempelajari ilmu tentang kesehatan hukumnya wajib pula. Konsekuensi lanjutnya adalah wajib pula menyiapkan prasarana dalam menuntut ilmu kesehatan, termasuk sarana praktikum seperti mempelajari anatomi tubuh manusia.
c.       Kaidah Ketiga :
Kaidah ini adalah bersifat umum, namun dalam kasus ini dapat juga digunakan, antara lain:
d.      Kaidah Keempat :
الضرر الأشد يزال بالضرر الأخف
Dengan menggunakan kaidah-kaidah seperti telah dijelaskan di atas dapat disimpulkan bahwa autopsi atau bedah mayat untuk keperluan penelitian ilmu kedokteran hukumnya boleh, bahkan jika dipahami sebagai kondisi yang berada pada level hajat maka hukumnya menjadi wajib.


BAB V
PENUTUP
5.1  Kesimpulan
Dari semua penjelasan makalah hadits di atas maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa sesorang yang sudah meninggal dunia boleh dibedah (diotopsi) mayatnya tersebut, itu dikarenakan empat hal:
1.         Untuk menyelamatkan janin yang masih hidup dalam rahim mayat
2.         Untuk mengeluartkan benda yang berharga dari tubuh mayat
3.         Untuk kepentingan penegakan hokum
4.         Untuk kepentingan penelitian ilmu kedokteran
5.2 Saran
Mahasiswa yang mempelajari makalah ini memahami apa hukum bedah cadaver ( bedah mayat ) dan bisa menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.




DAFTAR PUSTAKA

Abdul, Taufiq, et.al. (Ed), Ensiklopedi Tematik Dunia Islam 4 : Pemikiran Dan Peradaban, Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve, 2002
Abu Dawud, Sunan Adi Daud, Beirut : Dar al-Fikri, 2008
Al-Nadwi, Ali Ahmad, Qawa’idul Fiqhiyah, Damaskus :Darul kalam, 1420 H Hasan, Muhamad Ali. 1997. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
As-Suyuthi, Imam. Al-Asybah Wan Nazhaair. Beirut : Darul Fikri
Kamal, Mahmud. 1991. Bedah Mayat dari Segi Hukum Islam. Jakarta : Pustaka Panjimas.
Wahjuddin. !992. Masaail Fiqhiyyah. Kalam Mulia


Konsep Bencana